WALANGADUK

Walangaduk merupakan layanan administrasi kependudukan secara online melalui Desa / Kelurahan

DATA PENDUDUK KAB. KEPLAUAN TANIMBAR SEMESTER 1 2024

Laki-Laki
0
Perempuan
0
Jumlah
0

PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

KARTU KELUARGA

KTP ELEKTRONIK

KARTU IDENTITAS ANAK

SKPWNI

AKTA KELAHIRAN

AKTA KEMATIAN

AKTA PERKAWINAN

AKTA PERCERAIAN

LAYANAN INFORMASI POLING, SURVEY IKM DAN LAYANAN PENGADUAN

POLING

SURVEY IKM

LAYANAN PENGADUAN

HOME

ABOUTME

PROSEDUR

CONTACT AS

USER

KARTU KELUARGA

Anda harus login untuk mengirimkan formulir.

KTP ELEKTRONIK

Anda harus login sebagai petugas walangaduk untuk dapat mengirimkan formulir.

KARTU IDENTITAS ANAK

Anda harus login sebagai petugas walangaduk untuk dapat mengirimkan formulir.

SKP-WNI

Anda harus login sebagai petugas walang aduk untuk mengirimkan formulir.

AKTA KELAHIRAN

Anda harus login sebagai petugas walang aduk untuk mengirimkan formulir.

AKTA KEMATIAN

Anda harus login sebagai petugas walang aduk untuk mengirimkan formulir.

POLLING KINERJA DUKCAPIL

Form Poll

LAYANAN PENGADUAN

Anda harus login sebagai petugas walang aduk untuk dapat mengirimkan formulir.

PERSYARATAN

Syarat-syarat Penerbitan Kartu Keluarga:

  1. Penerbitan Karu Keluarga Baru  (Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinanatau kutipan akta perceraian dan

    Suratketerangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah)

  2. Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Elemen Data (Kartu Keluarga Lama / Asli dan

    SuratKeterangan/bukti perubahan Peristiwa  Kependudukan dan Peristiwa Penting)

  3. Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang Atau Rusak (Surat Keterangan hilang dari kepolisian setempat atau KK yang rusak)

Syarat-syarat penerbitan KTP Elektronik:

  1. Penerbitan KTP-el baru
    1. Telah berusia 17  ( tujuh belas ) tahun atau sudah nikah atau pernah nikah
    2. Mengisi formulir F1.21 Permohonan pembuatan KTP-el.
    3. Foto Copy Akta Kelahiran/Ijazah/STTB.
    4. Foto Copy KK, Surat Nikah/Perkawinan/Perceraian dan dokumen pendukung lainnya.
  2. Penerbitan KTP-el karena rusak/perubahan data
    1. KTP-el asli.
    2. Foto kopi KK.
  3. Penerbitan KTP-el karena hilang
    1. Foto kopi kTP-el.
    2. Foto kopi KK.
    3. Surat keterangan hilang dari kepolisian.

Syarat-syarat Penerbitan KIA:

  1. Fotocopy Akta kelahiran
  2. Fotocopy KK dan KTP orang tua anak 
  3. Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah orang tua 
  4. Foto 3×4 (bagi anak yang berusia 5 th keatas)

 

Syarat-syarat penerbitan SKPWNI:

  1. Kartu Keluarga
  2. KTP Elektronik
  3. Surat Pernyataan
  4. Formulir F1.03
  1.  

Syarat-syarat penerbitan Akta Kelahiran:

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Klinik/Rumah Sakit/SPTJM Kebenaran Data Kelahiran
  2. Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/Bukti lain yang sah
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP Elektronik Orang Tua

Syarat-syarat Penerbitan Akta Kematian:

  1. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Lurah/Kepala Desa
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP Elektronik Saksi 1 dan Saksi 2
  4. KTP Pelapor

Syarat-syarat Penerbitan Akta Perkawinan:

  1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME
  2. Foto copy KTP-El dan KK calon pengantin
  3. Foto copy Akta kelahiran
  4. Bagi janda atau Duda melampirkan akta perceraian / Surat kematian bagi yg sudah kawin
  5. Surat keterangan belum kawin dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi luar daerah
  6. Fotocopy KTP-El orangtua atau wali
  7. Fotocopy KTP-El 2 orang saksi
  8. Pasphoto Calon pengantin berwarna berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar (Dilampirkan Saat Pernikahan Di DINAS)
  9.  

Syarat-syarat Penerbitan Akta Perceraian:

  1. Fotokopi salinan putusan pengadilan yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Kutipan akta perkawinan asli
  3. KTP-el asli suami/istri
  4. KK asli suami/isteri